LM ZIS Al Kahfi

Lembaga Manajemen Zakat, Infaq dan Shadaqoh Yayasan Islam Alkahfi – Batam

Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta … Yakinlah!

Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku,

“Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.”

Dalam riwayat lain disebutkan,

“Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[1].

Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.”[2]

Hadits ini dibawakan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin pada Bab “Kemuliaan, berderma dan berinfaq”, hadits no. 559 (60/16).

Beberapa faedah hadits:

Pertama: Hadits di atas memberikan motivasi untuk berinfaq.[3]

Bukhari sendiri membawakan hadits ini dalam Bab “Motivasi untuk bersedekah (mengeluarkan zakat) dan memberi syafa’at dalam hal itu”.

An Nawawi membuat bab untuk hadits ini “Motivasi untuk berinfaq (mengeluarkan zakat) dan larangan untuk menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan).”

Kedua: Hadits ini menunjukkan tercelanya sifat bakhil dan pelit.

Ketiga: Hadits di atas menunjukkan bahwa al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan amalan perbuatan.[4]

Keempat: Ibnu Baththol menerangkan riwayat pertama di atas dengan mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[5]

Kelima: Menyimpan harta yang terlarang adalah jika enggan mengeluarkan zakat dan sedekah dari harta tersebut. Itulah yang tercela.[6]

Keenam: Hadits ini menunjukkan larangan enggan bersedekah karena takut harta berkurang. Kekhawatiran semacam ini adalah sebab hilangnya barokah dari harta tersebut. Karena Allah berjanji akan memberi balasan bagi orang yang berinfaq tanpa batasan. Inilah yang diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[7]

Ketujuh: Bukhari dan Muslim sama-sama membawakan hadits di atas ketika membahas zakat. Ini menunjukkan bahwa yang mesti diprioritaskan adalah menunaikan sedekah yang wajib (yaitu zakat) daripada sedekah yang sunnah.

Kedelapan: Ibnu Baththol mengatakan, “Hadits ini menunjukkan sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), maka Allah akan menahan rizki untuknya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[8]

Kesembilan: Sedekah tidaklah mengurangi harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sedekah tidaklah mengurangi harta.”[9]

Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran: Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya.

Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan. Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[10]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan hadits di atas dengan mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsunya semata.

Beliau bersabda, “Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta”. Kalau dilihat dari sisi jumlah, harta tersebut mungkin saja berkurang. Namun kalau kita lihat dari hakekat dan keberkahannya justru malah bertambah. Boleh jadi kita bersedekah dengan 10 riyal, lalu Allah beri ganti dengan 100 riyal. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).

Allah akan mengganti bagi kalian sedekah tersebut segera di dunia. Allah pun akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261)”.

Demikian penjelasan sangat menarik dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah[11]-.

Alhamdulillah, beberapa faedah sangat berharga telah kita gali dari hadits di atas. Semoga hal ini semakin mendorong kita untuk mengeluarkan zakat yang nilainya wajib dan sedekah-sedekah lainnya. Perhatikanlah syarat nishob dan haul setiap harta kita yang berhak untuk dizakati.

Semoga Allah selalu memberkahi harta tersebut. Namun ingatlah, tetapkanlah niatkan sedekah dan zakat ikhlas karena Allah dan jangan cuma mengharap keuntungan dunia semata.

Semoga penjelasan ini dapat menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Meminta – Minta, Jalan Menuju Kemiskinan dan Kefakiran

Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu “anhu bahwasanya Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam bersabda:

“Tangan yang bagian atas – yang memberi – adalah lebih mulia daripada tangan yang bagian bawah -yang diberi.

Dan dahulukanlah dalam pemberian itu kepada orang-orang yang menjadi tanggunganmu – yakni yang wajib dinafkahi. Sebaik-baik sedekah ialah yang diberikan di luar kebutuhan – yakni keadaan diri sendiri dan keluarga sudah dicukupi.

Barangsiapa yang enggan meminta, maka Allah akan memberikan kecukupan padanya dan barangsiapa tidak membutuhkan pemberian manusia, maka Allah akan memberikan kekayaan padanya.”

(Muttafaq “alaih)

Ini adalah lafaznya Imam Bukhari, sedang lafaznya Imam Muslim adalah lebih ringkas lagi.

Nabi Shallallahu “alaihi wa sallam bersabda:

“Tiga hal yang aku bersumpah atas ketiganya;

1. Tidak berkurang harta karena shodaqoh,

2. Tidak teraniaya seorang hamba dengan aniaya yang ia shabar atasnya, melainkan Alalah Azza Wajalla menambahkan kemuliaan, dan

3. Tidak membuka seorang hamba pintu meminta-minta, melainkan Allah membuka atasnya pintu kefakiran”

(HR Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadits Ibnu Umar dari Rasulullah, beliau bersabda.

“Artinya : Senantiasa seseorang meminta-minta hingga ia datang pada hari kiamat tanpa membawa sekerat dagingpun di wajahnya”

[Muttafaqun "Alaihi]

Hadits Abu Said dari Rasulullah, beliau bersabda. “Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, niscaya Allah akan menjaga kehormatannya, barangsiapa yang merasa cukup, niscaya Allah akan men-cukupinya, barangsiapa berlatih kesabaran, niscaya Allah akan mencurahkan kesabaran baginya, dan tiada seorangpun mendapat karunia yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran” [Muttafaqun "Alaihi]

Hadits Az-Zubeir bin Awwam dari Rasulullah beliau bersabda. “Artinya : Sekiranya salah seorang dari kamu membawa tali lalu pergi ke bukit untuk mencari kayu, kemudian ia pikul ke pasar untuk menjualnya demi mejaga kehormatannya, niscaya yang demikian itu lebih baik dari pada meminta-minta kepada orang lain, baik diberi maupun di tolak” [Hadits Riwayat Musim]

Hadits Abu Hurairah dari Rasulullah beliau bersabda. “Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta untuk memperbanyak hartanya, tiada lain ia hanyalah memperbanyak bara api kemudian terserah kepadanya akan memperbanyak bara api tersebut atau menguranginya” [Hadits Riwayat Muslim]

Hadits Habsyi bin Junadah dari Rasulullah beliau bersabda. “Artinya : Barangsiapa yang meminta-minta bukan karena kefakirannya, maka seakan-akan ia telah memakan bara api” [Hadits Riwayat Ahmad]

Sumber: http://www.pengusah amuslim.com/ fatwa-perdaganga n/masalah- rezeki/315- meminta-minta- jalan-menuju- kemiskinan- dan-kefakiran. html

Keutamaan ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH

Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah  mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah taala yang artinyai:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati “. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
Juga firman-Nya:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) “. (Q.S. Ar Ruum : 39 ) .
” Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati “. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .
Dalam ayat lain Allah taala berfirman:
” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “. (Q.S. At Taubah : 103 ) .
Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain :
?? ??? ????? ? ?? ???????? ??? ????? ? ????: ?? ?????? ???????! ???? ??? ??? ??? ????? ???? ?????. ???: (???? ?????? ?? ???? ?? ?????? ????? ??????? ????? ?????? ????????? ????? ?????) ???: ????? ???? ???? ?? ???? ??? ???. ???? ??? ??? ????? ? : (?? ??? ?? ???? ??? ??? ?? ??? ?????? ?????? ??? ???) ????????? ???????.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu  bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam  seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda :  “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,” ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas”, tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. Muttafaq ’alaih.
Allah SWT, adalah Dzat yang Maha Suci dan tidak akan menerima kecuali hal-hal yang suci dan baik, demikian juga shadaqah kecuali dari harta yang suci dan halal. Rasulullah SAW bersabda:
?? ??? ????? ? ??? : ??? ?????? ??????? ? : ( ?? ???? ???? ???? ?? ??? ???- ??? ???? ?????? ??? ?????-?  ??? ?????? ?????? ??????? ?? ?????? ??????? ??? ???? ????? ????????? ? ??? ???? ??? ?????) ????????? ???????.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang  di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Muttafaq ’alaih.
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari duapuluh faedah, diantaranya:
1- Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: ” Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)” (Shahih At-targhib)
2- Menghapuskan kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: “Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api” (Shahih At-targhib)
3- Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat. Rasulullah saw bersabda: “Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: “Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (Muttafaq ‘alaih)
4- Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah saw, bersabda: “Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah.” (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: “Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad)
5- Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah.
6- Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Tidaklah dating suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, “Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, “Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya).” (Muttafaq ‘alaihi)
7- Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta.” (HR. Muslim)
8- Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
9- Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang, Rasulullah saw bersabda, “Shadaqah merupakan bukti (keimanan).” (HR.Muslim)
10- Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, “Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah.” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami’).
Inilah beberapa manfaat dan faidah dari zakat, infaq, dan shadaqah yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kita memohon semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang yang senang berinfaq dan bershadaqah serta menunaikan zakat dengan ikhlas karena mengharap wajah dan keridhaan-Nya, amin ya rabbal ‘alamin.
Sumber:
-Mukhtashar al-Fiqh al-Islamy, Muhammad At-Tuwaijry.
-Shadaqah, fadhailuha wa anwa’uha, Dar-Al Qashim

Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT. telah  mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian). Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Sebagaimana firman Allah taala yang artinyai:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati “. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
Juga firman-Nya: ”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) “. (Q.S. Ar Ruum : 39 ) .
” Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati “. (Q.S. Al Baqarah : 274 ) .Dalam ayat lain Allah taala berfirman:
” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “. (Q.S. At Taubah : 103 ) .
Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain :
?? ??? ????? ? ?? ???????? ??? ????? ? ????: ?? ?????? ???????! ???? ??? ??? ??? ????? ???? ?????. ???: (???? ?????? ?? ???? ?? ?????? ????? ??????? ????? ?????? ????????? ????? ?????) ???: ????? ???? ???? ?? ???? ??? ???. ???? ??? ??? ????? ? : (?? ??? ?? ???? ??? ??? ?? ??? ?????? ?????? ??? ???) ????????? ???????.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu  bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam  seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda :  “Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,” ia berkata, “Aku tidak akan menambah amalan selain di atas”, tatkala orang tersebut beranjak keluar, Nabi shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang ingin melihat seorang lelaki dari penghuni surga maka lihatlah orang ini”. Muttafaq ’alaih.
Allah SWT, adalah Dzat yang Maha Suci dan tidak akan menerima kecuali hal-hal yang suci dan baik, demikian juga shadaqah kecuali dari harta yang suci dan halal. Rasulullah SAW bersabda:
?? ??? ????? ? ??? : ??? ?????? ??????? ? : ( ?? ???? ???? ???? ?? ??? ???- ??? ???? ?????? ??? ?????-?  ??? ?????? ?????? ??????? ?? ?????? ??????? ??? ???? ????? ????????? ? ??? ???? ??? ?????) ????????? ???????.
Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam  bersabda : “Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari  usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga dan memeliharnya untuk pemiliknya seperti seseorang  di antara kalian yang menjaga dan memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Muttafaq ’alaih.
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki fadhilah dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari duapuluh faedah, diantaranya:
1- Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: ” Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)” (Shahih At-targhib)
2- Menghapuskan kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: “Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api” (Shahih At-targhib)
3- Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat. Rasulullah saw bersabda: “Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: “Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (Muttafaq ‘alaih)
4- Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah saw, bersabda: “Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah.” (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: “Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad)
5- Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah.
6- Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Tidaklah dating suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, “Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, “Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya).” (Muttafaq ‘alaihi)7- Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta.” (HR. Muslim)
8- Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
9- Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang, Rasulullah saw bersabda, “Shadaqah merupakan bukti (keimanan).” (HR.Muslim)
10- Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, “Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah.” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami’).
Inilah beberapa manfaat dan faidah dari zakat, infaq, dan shadaqah yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kita memohon semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang yang senang berinfaq dan bershadaqah serta menunaikan zakat dengan ikhlas karena mengharap wajah dan keridhaan-Nya, amin ya rabbal ‘alamin.

Sumber: -Mukhtashar al-Fiqh al-Islamy, Muhammad At-Tuwaijry.-Shadaqah, fadhailuha wa anwa’uha, Dar-Al Qashim

Menyibak Kontroversi Zakat Profesi

Zakat merupakan ibadah yang sangat memiliki fungsi dan peranan strategis. Di samping zakat merupakan bentuk taqorrub(pendekatan diri) kepada Allah, ia juga merupakan sarana penting untuk membersihkan jiwa manusia dari noda-noda hati dan sifat-sifat tercela seperti kikir, rakus dan egois. Sebagaimana zakat juga dapat memberikan solusi untuk menanggulangi problematika krisis ekonomi yang menimpa umat manusia.

Pada zaman kita sekarang, telah muncul berbagai jenis profesi baru yang sangat potensial dalam menghasilkan kekayaan dalam jumlah besar. Masalahnya, bagaimana hukum fiqih Islam tentang zakat profesi yang dikenal oleh sebagian kalangan sekarang ini? Apakah itu termasuk suatu bagian dari zakat dalam Islam? Ataukah itu adalah suatu hal yang baru dalam agama? Inilah yang akan menjadi bahasan utama kita pada kesempatan kali ini. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua.

DEFENISI ZAKAT PROFESI

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Profesi tersebut ada dua macam:

  1. Profesi yang dihasilkan sendiri seperti dokter, insinyur, artis, penjahit dan lain sebagainya.
  2. Profesi yang dihasilkan dengan berkaitan pada orang lain dengan memperoleh gaji seperti pegawai negeri[1] atau swasta, pekerja perusahaan dan sejenisnya.[ 2]

ISTILAH ZAKAT PROFESI

Zakat Profesi adalah istilah zakat yang baru pada abad sekarang. Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun), bahkan pada sebagian kalangan malah tanpa menunggu nishob dan haul!!!

Mereka menganalogikan dengan zakat pertanian. Zakat pertanian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka menganalogikan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nishob, tidak diambil zakatnya.

ZAKAT HARTA YANG SYAR’I

Kaidah umum syar’i sejak dahulu menurut kesepakatan para ‘ulama[3] berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamadalah wajibnya zakat harta harus memenuhi dua kriteria, yaitu:

1. Batas minimal nishab.

Bila tidak mencapai batas minimal nishab maka tidak wajib  zakat. Hal ini berdasarkan dalil berikut:

???? ???????  ??? ???? ???  ?????: ????? ??????? ????????  ??? ???? ???? ????  ????? ??????? ???? ???????? ????????  ??????? ????????? ??????????. ???????? ???????? ?????????, ???????? ???????? ?????? ?????? ??????? ???? ????????? ?????????, ??????? ????????? ??????????, ???????? ?????? ????????, ????? ????? ??????????? ??????, ???????? ??? ????? ??????? ?????? ??????? ???????? ??????????

Dari Ali berkata: Rasululullah bersabda: “Apabila kamu memiliki 200 dirham dan berlalu satu tahun maka wajib dizakati 5 dirham (perak), dan kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar (emas) dan telah berlalu satu tahun maka wajib dizakati setengah dinar, dan setiap kelebihan dari (nishob) tersebut maka zakatnya disesuaikan dengan hitungannya.” [4]

Catatan Penting: Nishob zakat emas adalah 20 Dinar = 85 gram emas. Dan nishob zakat perak adalah 200 Dirham = 595 gram perak[5]. Termasuk dalam hukum emas dan perak juga adalah mata uang karena uang pada zaman sekarang menduduki kedudukan emas atau perak, hal ini juga beradasarkan fatwa semua ulama pada zaman sekarang, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan mereka apakah zakat uang mengikuti nishob emas atau nishob perak atau mana yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin, tiga pendapat tersebut dikatakan oleh ulama kita, hanya saja pendapat yang terakhir insya Allah lebih mendekati kebenaran.[6]

2. Harus menjalani haul.

Bila tidak mencapai putaran satu tahun, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan hadits di atas:

???????? ??? ????? ??????? ?????? ??????? ???????? ??????????

Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.

Kecuali beberapa hal yang tidak disyaratkan haul, seperti zakat pertanian, rikaz, keuntungan berdagang, anak binatang ternak.[7]

Jadi, penetapan zakat profesi tanpa memenuhi dua persyaratan di atas merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at.

ZAKAT PROFESI BERTENTANGAN DENGAN ZAKAT HARTA

Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar’i maka istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana antara lain adalah:

1. Tidak Ada Haul

Menurut para penyeru zakat ini, zakat profesi tidak membutuhkan haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu kita miliki selama 1 tahun. Mereka melemahkan semua hadits tentang haul[8], padahal hadits-hadits itu memiliki beberapa jalan dan penguat sehingga bisa dijadikan hujjah, apalagi didukung oleh atasr-atsar sahabat yang banyak sekali.[9]  Kalau hadits-hadits tersebut kita tolak, maka konsekuensinya cukup berat, kita akan mengatakan bahwa semua zakat tidak perlu harus haul terlebih dahulu, padahal persyaratan haul merupakan suatu hal yang disepakati oleh para ulama dan orang yang menyelisihinya dianggap ganjil pendapatnya oleh mereka.[10]

2. Qiyas Zakat Pertanian?

Dari penolakan haul ini, maka mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan pada saat setelah panen. Hal ini bila kita cermati ternyata banyak kejanggalan- kejanggalan sebagai berikut:

a. Hasil pertanian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan!

b. Zakat hasil pertanian adalah seper sepuluh hasil panen bila pengairannya tidak membutuhkan biaya dan seper dua puluh bila pengairannya membutuhkan biaya. Maka seharusnya zakat profesi juga harus demikian, tidak dipungut 2,5 % agar qiyas ini lurus dan tidak aneh.

c. Gaji itu berwujud uang, sehingga akan lebih mendekati kebenaran bila dihukumi dengan zakat emas dan perak, karena kedua-duanya merupakan alat jual beli barang.

MEMBANTAH ARGUMENTASI PENYERU ZAKAT PROFESI

Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk menguatkan adanya zakat profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat. Keterangannya sebagai berikut:

1. Dalil Logika

Mereka mengatakan: Kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakatnya, maka para dokter, eksekutif, karyawan lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih ringan dan gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab.[11]

Jawaban:

Alasan ini tidak benar karena beberapa sebab:

a. Dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian maka tidak perlu dibantah dengan argumen tersebut karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum- Nya.

b. Gaji bukanlah suatu hal yang baru ada pada zaman sekarang, namun sudah ada sejak zaman Nabi, para sahabat, dan ulama-ulama dahulu. Namun tidak pernah didengar dari mereka kewajiban zakat profesi seperti yang dipahami oleh orang-orang sekarang!!

c. Dalam zakat profesi terdapat unsur kezhaliman terhadap pemiliki gaji, karena sekalipun gajinya mencapai nishob namun kebutuhan orang itu berbeda-beda tempat dan waktunya. Selain itu juga, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

2. Dalil Atsar

Mereka mengemukakan beberapa atsar dari Mu’awiyah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan lain sebagainya tentang harta mustafad.[12]

Jawaban:

Pemahaman ini perlu ditinjau ulang lagi karena beberapa alasan berikut[13]:

a. Atsar- atsar tersebut dibawa kepada harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah mencapai nishob dan melampui putaran satu tahun (haul) dari gaji pegawai tersebut.[14]

b. Terdapat beberapa atsar dari beberapa sahabat tersebut yang menegaskan disyaratkannya haul dalam harta mustafad seperti gaji.[15]

c. Para ulama sepanjang zaman di manapun berada telah bersepakat tentang disyaratkannya haul dalam zakat harta, peternakan, perdagangan. Hal itu telah menyebar sejak para khulafa’ rasyidin tanpa ada pengingkaran dari seorang alimpun, sehingga Imam abu Ubaid menegaskan bahwa pendapat yang mengatakan tanpa haul adalah pendapat yang keluar dari ucapan para imam.[16] Ibnu Abdil Barr berkata: “Perselisihan dalam hal itu adalah ganjil, tidak ada seorang ulama-pun yang berpendapat seperti itu.” [17]

ZAKAT GAJI

Gaji berupa uang merupakan harta, sehingga gaji masuk dalam kategori zakat harta, yang apabila telah memenuhi persyaratannya yaitu:

  1. Mencapai nishob baik gaji murni atau dengan gabungan harta lainnya.
  2. Mencapai haul.

Apabila telah terpenuhi syarat-syarat di atas maka gaji wajib dizakati. Adapun bila gaji kurang dari nishob atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati. Demikianlah keterangan para ulama kita. [18]

Dalam Muktamar zakat pada tahun 1984 H di Kuwait, masalah zakat profesi telah dibahas pada saat itu, lalu para peserta membuat kesimpulan: “Zakat gaji dan profesi termasuk harta yang sangat potensial bagi kekuatan manusia untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti gaji pekerja dan pegawai, dokter, arsitek dan sebagainya. Profesi jenis ini menurut mayoritas anggota muktamar tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishob dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai nishob. Adapun gaji yang diterima di tengah-tengah haul (setelah nishob) maka dizakati di akhir haul sekalipun belum sempurna satu tahun penuh. Dan gaji yang diterima sebelum nishob maka dimulai penghitungan haulnya sejak mencapai nishob lalu wajib mengeluarkan zakat ketika sudah mencapai haul. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5% setiap tahun.” [19]

Demikianlah beberapa catatan yang dapat kami sampaikan seputar zakat profesi. Semoga keterangan ini membawa manfaat bagi kita semua. Kritik dan saran pembaca sangat bermanfaat bagi kami.

***

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi
Dipublikasi ulang dari majalah Al Furqon, Gresik

DAFTAR REFERENSI:

  1. Catatan atas Zakat Profesi. Makalah yang ditulis oleh Abu Faizah sebagaimana dalam courtesy of abifaizah (at) yahoo.com
  2. Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashirhoh karya Dr. Muhammad Sulaiman al-Asyqor, Dr. Muhammad Nu’aim Yasin dkk, cet Dar Nafais, Yordania
  3. Nawazil Zakat, karya Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili, Dar Maiman, KSA, cet pertama 1429 H
  4. Fiqih Zakat, karya Dr. Yusuf al-Qorodhowi, Muassasah ar-Risalah, Bairut , cet ketujuh 1423 H
  5. Fiqhu Dalil Syarh Tashil, karya Abdullah bin Shalih al-Fauzan, Maktabah Ar-Rusyd, KSA, cet kedua 1429 H

FOOTNOTE:

[1] Faedah: Gaji pegawai adalah halal, berdasarkan argumen-argumen yang banyak, sebagaimana dipaparkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di dalam Al-Ajwibah As-Sa’diyyah ‘anil Masail Kuwaitiyyah hlm. 163-164 dan Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagaimana dalam kaset “Liqo’at Abi Ishaq al-Huwaini Ma’a al-Albani” no. 7/side B. Maka barangsiapa yang mengatakan gaji pegawai adalah haram, maka hendaknya mendatangkan dalil!!

[2] Fiqih Zakat 1/545 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.

[3] Lihat Al-Ijma’ hlm. 51-54 oleh Imam Ibnul Mundzir dan al-Iqna’ fii Masail Ijma’ 1/263-264 oleh Imam Ibnul Qothon.

[4] HR. Abu Dawud 1573. Imam Nawawi berkata: “Hadits shohih atau hasan” sebagaimana dalam Nashbu Royah 2/328. Hadits ini juga diriwayatkan dari banyak sahabat seperti Ibnu Umar, Aisyah, Anas bin Malik, Lihat keterangannya secara panjang dalamIrwaul Gholil no. 787 oleh al-Albani.

[5] Demikian menurut penghitungan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarh Mumti’ 6/104 dan Majalis Romadhan hlm. 77. Adapun menurut Syaikh Ibnu Baz dkk bahwa 20 dinar = 92 gram emas dan 200 Dirham = 644 gram perak sebagaimana dalam Fatawa-nya 14/80-83 dan Az-Zakat fil Islam hlm. 202 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni. Dan menurut perhitungan Syaikh Ath-Thoyyar dalam Az-Zakat hlm. 91 dan Syaikh Abdullah al-Fauzan dalam Fiqhu Dalil 2/397-398 bahwa 20 dinar  = 70 gram emas dan 200 dirham = 460 gram perak. Wallahu a’lam.

[6] Lihat Fatawa Lajnah Daimah 9/257, Majallah Majma’ Fiqih Islami 8/335, Nawazil Zakat hlm. 157-160 oleh Dr. Abdullah bin Manshur al-Ghufaili.

[7] Lihat Az-Zakat fil Islam hlm. 73-75 oleh Dr. Sa’id al-Qohthoni.

[8] Lihat Fiqih Zakat 1/550-556 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhawi.

[9] Lihat Irwaul Gholil 3/254-258/no. 787 oleh Syaikh al-Albani, Nailul Author 4/200 oleh asy-Syaukani, Nashbur Royah 2/328 oleh az-Zaila’i.

[10] Lihat Bidayatul Mujtahid 1/278 oleh Ibnu Rusyd, Al-Amwal hlm. 566 oleh Abu ‘Ubaid.

[11] Lihat Al-Islam wal Audho’ Iqtishodiyyah hlm. 166-167 oleh Syaikh Muhammad al-Ghozali dan Fiqih Zakat 1/570 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.

[12] Lihat Fiqih Zakat 1/557-562 oleh Dr. Yusuf al-Qorodhowi.

[13] Penulis banyak mengambil manfaat dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat Al-Mu’ashiroh 1/280.

[14] Lihat Al-Muntaqo 2/95 oleh al-Baji.

[15] Lihat Al-Amwal hlm. 564-569 oleh Abu ‘Ubaid.

[16] Al-Amwal hlm. 566.

[17] Al-Mughni wa Syarh Kabir 2/458, 497.

[18] Lihat Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/134 dan Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin 18/178, Fatawa Lajnah Daimah 9/281.

[19] Abhats wa A’mal Mu’tamar Zakat Awal hlm. 442-443, dari Abhats Fiqhiyyah fi Qodhoya Zakat al-Mua’shiroh 1/283-284.

Sumber: http://www.pengusah amuslim.com/ fatwa-perdaganga n/hukum-hukum- perdagangan/ 701-menyibak- kontroversi- zakat-profesi. html